- This event has passed.
Berdasarkan Surat edaran Wakil Rektor 1 nomor B/305/UN46/PT.01.02/2024, dengan ini diumumkan Pengajuan Keringanan Uang Kuliah tunggal (UKT) dalam bentuk Pembayaran UKT 50% diberlakukan Kepada mahasiswa mengambil matakuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) hanya tinggal skripsi dengan persyaratan sebagai berikut:
- Minimal semester 9 (Sembilan) Bagi Mahasiswa Program Sarjana Strata-1 (S1), angkatan Tahun 2019, 2018, 2017.
- Minimal Semester 7 (Tujuh) bagi Mahsiswa Program diploma 3 (D3)
- tidak pernah mengajukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dengan alasan yang sama.
Tatacara pengajuan:
- Pengajuan dapat dilakukan melalui Pelayanan Akademik dengan melampirkan KKB (Kartu Kemajuan Belajar), Download Form KKB
- KKB harus sudah ada isi nilai matakuliahnya mengetahui Dosen Wali.
- Mahasiswa yang akan mengajukan keringanan UKT 50% harus sudah menempuh semua matakuliah wajib dan semua matakuliah Pilihan.
- Paling lambat berkas kami terima tanggal 31 Januari 2024 pukul 14.00.
