Pusat Studi Hukum dan Kemaduraan (PUSAKA)

PUSAT STUDI PANCASILA, PERUNDANG-UNDANGAN, HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM KEMADURAAN (PUSAKA)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

1. SELAYANG PANDANG (PROFIL SINGKAT)

PUSAKA (Pusat Studi Pancasila, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia dan Hukum Kemaduraan) merupakan organ kelengkapan akademik di bawah Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum UTM Nomor B/10/UN46.3.1/HK.04/2026.

Beranjak dari perkembangan ilmu pengetahuan, hukum dan kearifan lokal yang memadukan pengawalan konstitusi nasional dengan pengkajian mendalam terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) PUSAKA hadir sebagai “dapur” riset dan pusat pengembangan strategis. PUSAKA memfokuskan diri pada pengkajian nilai-nilai Pancasila, dinamika pembentukan perundang-undangan, pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), serta penggalian kekayaan kearifan lokal melalui lensa Hukum Kemaduraan (hukum adat, norma lokal, dan kearifan kultural Madura).

2. VISI DAN MISI

Visi

“Menjadi pusat kajian hukum, konstitusi, dan kearifan lokal yang Unggul, Tangguh, dan Mandiri dalam mengawal pembangunan hukum nasional berbasis nilai-nilai Pancasila dan Hukum Kemaduraan pada tahun 2030.”

 Misi

  1. Menyelenggarakan pengkajian, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan yang inovatif di bidang Pancasila, sistem perundang-undangan, HAM, dan Hukum Kemaduraan.
  2. Mengoptimalkan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi guna meningkatkan kapasitas akademik dan daya saing sivitas akademika.
  3. Menjalankan pengabdian kepada masyarakat berbasis pemberdayaan, penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan hukum yang responsif terhadap dinamika sosial regional dan nasional.
  4. Menginternalisasikan nilai-nilai kearifan lokal Madura (Hukum Kemaduraan) ke dalam diskursus hukum nasional untuk memperkuat karakter kemandirian bangsa.

 3. STRUKTUR ORGANISASI (Periode 2026–2030)

Berdasarkan Lampiran I Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Nomor B/10/UN46.3.1/HK.04/2026, susunan pengurus PUSAKA adalah sebagai berikut:

  • Ketua Pusat Studi : DR. Saiful Abdullah, S.H., M.H.
  • Sekretaris : Ansori, S.H., M.H.
  • Didukung oleh Tim Peneliti dan Ahli dari unsur dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.

 4. TUGAS DAN FUNGSI (TUSI)

Berdasarkan Lampiran II Keputusan Dekan FH UTM Nomor B/10/UN46.3.1/HK.04/2026, PUSAKA memiliki tugas dan fungsi utama meliputi:

  1. Pengembangan Kapasitas Tridharma: Mengkoordinasikan penyelenggaraan ragam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian) guna meningkatkan kapasitas sivitas akademika dalam bidang Pancasila, Konstitusi, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Hukum Kemaduraan, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi lintas pusat studi/klinik/laboratorium di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura.
  • Riset dan Pengabdian Strategis: Mengkoordinasikan pelaksanaan ragam penelitian serta pengabdian kepada Masyarakat -termasuk di dalamnya kegiatan penyuluhan, sosialisasi, pendampingan, pelatihan, hingga workshop– yang berfokus pada solusi atas persoalan hukum aktual di tingkat regional maupun nasional.

 5. PROGRAM KERJA UTAMA (PROKER)

Sebagai wujud penjabaran Visi Unggul, Tangguh, Mandiri, program kerja PUSAKA dikelompokkan ke dalam empat pilar utama:

Pilar I: Kajian Konstitusi, Pancasila, dan Perundang-undangan (Legislative & Constitutional Drafting Studies)

  • Kajian Kritis Kebijakan & RUU: Melakukan eksaminasi dan legal drafting review terhadap rancangan undang-undang atau peraturan daerah agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945.
  • Pusat Telaah Konstitusi: Menyelenggarakan focus group discussion (FGD) berkala terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan dinamika ketatanegaraan terkini.

 

Pilar II: Kajian Hukum Kemaduraan dan Kearifan Lokal (Madurese Law & Indigenous Studies)

  • Inventarisasi Living Law: Mengkaji, meneliti, dan mendokumentasikan hukum adat serta kearifan lokal masyarakat Madura (seperti nilai-nilai kultural, sistem penyelesaian sengketa tradisional, hingga norma sosial khas Madura) agar mendapat pengakuan dalam kerangka hukum nasional.
  • Simposium Hukum Kemaduraan: Agenda ilmiah tahunan yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat untuk membahas sinkronisasi hukum formal dengan kearifan lokal Madura.

 

Pilar III: Advokasi dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Klinik HAM & Kelompok Rentan: Mengembangkan model perlindungan dan kajian kebijakan yang berpihak pada pemenuhan HAM, perlindungan kelompok rentan, serta keadilan distributif.
  • Kampanye Sadar Hukum: Menggelar penyuluhan hukum kritis kelembagaan untuk membangun budaya hukum masyarakat yang tangguh dan sadar konstitusi.

Pilar IV: Pengabdian Masyarakat Berdampak (Community Outreach)

  • Desa Binaan Sadar Hukum: Program pendampingan tata kelola pemerintahan desa dan penyusunan Produk Hukum Desa (Perdes) berbasis partisipatif di wilayah Madura.
  • Pelatihan Perancangan Regulasi Partisipatif: Pelatihan legal drafting bagi aparatur pemerintah daerah, DPRD, dan elemen masyarakat sipil.

 

6.        PENUTUP

Melalui sinergi keilmuan, riset yang mendalam, dan komitmen pengabdian yang kokoh, PUSAKA FH UTM bertekad menjadi mercusuar akademik yang menjembatani nilai-nilai luhur Pancasila dengan realitas sosiologis masyarakat melalui pendekatan Hukum Kemaduraan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan lulusan dan institusi Universitas Trunojoyo Madura yang Unggul, Tangguh, dan Mandiri dalam kancah hukum nasional maupun global.

Dokumen Company Profile ini dikelola oleh Sekretariat PUSAKA Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.