- This event has passed.
PENGUMUMAN
Berdasarkan pemberitahuan Ka. Biro Umum dan keuangan No. B/3461/UN46.2/TM.01.04/2024 terkait pengembalian Kelebihan pembayaran uang Kuliah Tunggal (UKT) yang di tujukan kepada mahasiswa lama yang telah ditetapkan sebagai penerima Keringanan UKT semester Ganjil Tahun akademik 2024/2025 namun telah membayar dengan tarif sebelum Penurunan UKT, wajib mengisi kelengkapan data melalui Link: https://s.id/pengembalian_ukt data paling lambat di submit pada tanggal 18 September 2024.
