Pada Rabu 06/12/2023
Kuliha Umum oleh penyuluh Ahli BNN Provinsi Jawa Timur
Oleh : Anne Putri Harini, S.Ikom
Tema : Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dilingkungan kampus.
Dalam kesempatan ini Erma Rusdiana Selaku Dekan Fakultas Hukum Menyampaikan Bahwa Kegiatan Ini adalah salah satu bentuk kebanggan bagi kami bisa di berikan materi langsung dari perwakilan BNN Provinsi Jawa Timur Semoga ini bisa memberikan pemahaman kepada mahasiswa dalam mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Di lanjut ibu anne dalam materinya
Penyebab penggunaan Narkotika
– karena ditawari secara gratis oleh teman, orang terdekat dan yang kemudian menimbulkan kecanduan rasa ingin mencoba lagi
Pemakaian narkoba bisa disalahgunakan oleh anak dibawah umur dimulai dari anak SD umur 7 tahun
Untuk mengantisipasi jangan menerima titipan barang yang tidak tau jelas isinya apa
Semua orang yang pengguna Narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi
Tujuan rehabilitasi
– Merubah perilaku pola atur hidup sehari-hari lebih sehat.
– Mengontrol diri
– No more Addiction, sedapat mungkin untuk sembuh total
Ketahanan diri anti narkoba
– Self Regulation, usaha dalam mengarahkan tindakan, pikiran, perasaan untuk mencapai tujuan
– Assertiveness, kemampuan orang secara tegas apa yang diyakini Benar apa salah berani menolak secara tegas dengan berkata tidak, terimakasih.
– Teaching out, Melakukan kegiatan apapun yang positif sesuai skill, hobby
Harapan
Setiap kita harus ikut berpartisipasi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dengan mengedukasi orang” terdekat dan berani melaporkan apabila ada yang mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika tersebut agar tidak semakin maraknya penggunaan maupun pengendara narkotika.

